Sidang Vonis Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Herry Wirawan Digelar Besok

Sidang Herry Wirawan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan akan digelar, Selasa (15/2/2022). Agenda yang akan dibahas yaitu pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Herry Wirawan masih direncanakan besok, Selasa (14/2/2022). Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. "Ya masih (sesuai jadwal)," ujarnya, Senin (14/2/2022). Namun begitu pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan dihadirkan dalam sidang.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, sidang vonis akan digelar Selasa (15/2/2022) secara terbuka. "Agenda putusan besok terbuka," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler