Menaker Tegaskan JHT Dapat Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun

Menurut Ida hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Senin (14/2/2022) menyatakan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.(Helmut Timothy/Andi Bagasela/Sizuka | Antara)


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler