Kuasa Hukum Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Banding atau tidak

Terdapat waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo kuasa hukum terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan mengaku belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman seumur hidup bagi kliennya. Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan terdakwa.

Baca Juga


"Kita belum menentukan sikap, terdakwa akan menentukan sikap. Kami memberitahukan terdakwa," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan, terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding. Pihaknya sendiri akan meminta Herry Wirawan untuk memberikan tanggapan.

"Belum menyatakan sikap karena ada waktu 7 hari karena dia (Herry) yang harus menyikapi," katanya. Lebih jauh, dia tidak bisa menyampaikan harapan terkait putusan hakim kecuali menerima atau banding.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan divonis. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan selesai pukul 12.00 Wib lebih.

"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban. Selain itu itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. "Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler