Vonis Hakim Sesuai dengan Niat Azis Syamsuddin Tinggalkan Dunia Politik
Selain vonis 3,5 tahun penjara, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Antara
Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani KPK, Azis Syamsuddin hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dihukum 3,5 tahun penjara, eks wakil ketua DPR itu mendapat hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Hakim menyampaikan pertimbangannya, yaitu Azis dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Sehingga, Azis meminta anggota kepolisian sekaligus rekannya bernama Agus Supriadi untuk dipekenalkan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di rumah dinas Azis. Aksi Robin ini turut dibantu oleh pengacara Maskur Hussain.
"Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," hakim anggota Fahzal Hendri.
Hakim juga mengungkapkan, Azis memberikan uang muka kepada Robin senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, Azis memberikan uang kepada Robin sepanjang Agustus 2020-Maret 2021. Dengan demikian, total uang yang diberikan Azis kepada Robin sekitar Rp 3,6 miliar.
"Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Fahzal.
Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (31/1/2022) lalu, Azis menyatakan, dirinya berkomitmen tidak akan kembali ke dunia politik setelah menyelesaikan masalah hukumnya.
"Saya juga sudah berdiskusi dengan keluarga saya, seandainya padanya saat nanti jatuh vonis, saya berkomitmen untuk tidak masuk lagi ke dunia politik," kata Azis.
"Saya akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarga saya dengan menjadi dosen yang telah saya lakukan selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat," ungkap Azis, menambahkan.
Saat membacakan pleidoinya itu, Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Ia berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya. Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.
Sebelum terjun ke politik, Azis tercatat memang sempat berkarier sebagai advokat. Dia pernah menjadi advokat di Ganji Djemat & Partners, hingga mendirikan kantor hukumnya sendiri Syam & Syam Law Office.
Azis mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada 2009. Sejak berhasil masuk ke Senayan, karier politiknya bersama Golkar terus menanjak mulai dari anggota Komisi III DPR, lalu menjadi Ketua Badan Anggaran di DPR dan Ketua Komisi III pada 2019. Jabatan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 adalah karier tertinggi Azis di DPR sebelum akhirnya tersangkut kasus korupsi di KPK.
Atas vonis hakim terhadap Azis, KPK mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Jaksa KPK memiliki waktu 7 hari sebelum mengambil keputusan.
"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/2).
Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.