Cabut Hak Politik Selama 4 Tahun, Hakim Juga Nilai Azis Rusak Citra DPR
Vonis hakim untuk Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan pada Kamis (17/2/2022). Eks wakil ketua DPR itu mendapat hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.
Diketahui, Azis divonis tiga tahun dan enam bulan penjara terkait kasus ini. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK yaitu hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Hakim menyampaikan pertimbangannya, yaitu Azis dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Sehingga Azis meminta anggota kepolisian sekaligus rekannya bernama Agus Supriadi untuk dipekenalkan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di rumah dinas Azis. Aksi Robin ini turut dibantu oleh pengacara Maskur Hussain.
"Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," hakim anggota Fazhal Hendri.
Hakim juga mengungkapkan Azis memberikan uang muka kepada Robin senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, Azis memberikan uang kepada Robin sepanjang Agustus 2020-Maret 2021. Dengan demikian, total uang yang diberikan Azis kepada Robin sekitar Rp 3,6 miliar.
"Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Fazhal.
Majelis hakim juga menilai Azis merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata hakim Fazhal.
Selain dianggap merusak citra DPR, hal memberatkan vonis lainnya dalam perbuatan Azis adalah yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tambah hakim Fazhal.