Vonis Azis Syamsuddin, Golkar Hargai Putusan Hakim

Politikus Golkar harap, Azis Syamsuddin mampu bersabar melewati cobaan,

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menghargai putusan hakim yang menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp 250 juta, pencabutan hak politik selama empat tahun dalam kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap, Azis mampu bersabar melewati cobaan yang tengah ia alami. 

Baca Juga


Sebagai rekan sesama partai, Supriansa turut mendoakan Azis. "Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau AS (Azis Syamsuddin) agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," ujar Supriansa kepada Republika, Kamis (17/2/2022).

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, juga turut merespons vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Azis Syamsuddin. Ia mengaku prihatin atas vonis tersebut.

"Ya, tentu kami prihatin, ya. Namun, saya kira, ya, kita kembalikan kepada yang bersangkutan, ya, untuk apa, mengajukan banding atau tidak, itu saya kira ranahnya beliau," ucapnya.

Ia mengaku tak mengetahui pasti terkait status Azis di Partai Golkar. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke Sekjen Golkar, Lodewijk F Paulus. "Kalau itu (status Azis di Golkar) jangan tanya saya," kata wakil ketua Komisi VIII DPR tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2). Selain dihukum 3,5 tahun penjara, eks wakil ketua DPR itu mendapat hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler