SPT Tahunan: Jenis Formulir, Contoh, dan Cara Lapornya

SPT Tahunan: Jenis Formulir, Contoh, dan Cara Lapornya

SPT Tahunan: Jenis Formulir, Contoh, dan Cara Lapornya
Rep: cermati.com Red: cermati.com

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Lapor SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari hingga batas akhir 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Setiap tahun, wajib pajak diminta melaporkan SPT Tahunan, baik secara online maupun offline dengan mengunjungi kantor pajak. Apakah kamu seorang karyawan, pengusaha, PNS, artis, sampai presiden pun wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk kamu yang baru pertama kali bekerja atau akan melaporkan SPT Pajak, pahami pengertian SPT Tahunan dan jenis-jenis formulir yang digunakan agar tidak salah, seperti dirangkum dari laman resmi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

 

Apa Itu SPT Tahunan Pajak?


SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.  

Jenis-jenis SPT Tahunan

Pada dasarnya, ada empat jenis SPT Tahunan PPh yang dibedakan sesuai kategori wajib pajak.

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu:

1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS

SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan yang memiliki struktur dan bentuk paling sederhana karena hanya satu lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan cuma dari satu pemberi kerja atau perusahaan. Jadi bukan dari usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

SPT Tahunan 1770 SS digunakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki jumlah penghasilan bruto atau kotor tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

Contoh SPT Tahunan 1770 SS:

 
SPT Tahunan 1770 SS (Pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 SS:

  • Di akhir tahun atau awal tahun baru, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk PNS sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS. Karena di dalam bukti potong tersebut sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun
  • Dalam pengisiannya, wajib pajak tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir SPT Tahunan 1770 SS. Serta mengisi daftar harta maupun kewajiban atau utang sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S

SPT Tahunan 1770 S adalah jenis formulir yang memiliki struktur lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS. Karena ada beberapa lampiran yang harus diisi wajib pajak.

Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih
  • Jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun
  • Mendapatkan penghasilan dalam negeri lainnya, yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lain
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Contoh SPT Tahunan 1770 S:

 
SPT Tahunan 1770 S (Pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 S:

  • Formulir SPT Tahunan ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun
  • Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2
  • Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, seperti hibah atau warisan, bantuan atau sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lainnya
  • Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunan diwajibkan mengisi lampiran-lampirannya, seperti data penghasilan neto dalam negeri lainnya dan lampiran penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, termasuk daftar harta dan/atau kewajiban, serta anggota keluarga.

3. Formulir SPT Tahunan 1770

SPT Tahunan 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi:

  • Yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, seperti usaha toko, salon, warung, dan lainnya
  • Yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, artis, petugas dinas asuransi, dan lainnya
  • Yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
  • Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya
  • Memperoleh penghasilan di luar negeri.

Jadi, contoh wajib pajak pribadi yang menggunakan SPT Tahunan 1770 adalah karyawan dengan penghasilan lain sebagai pengusaha maupun non-karyawan seperti pekerja bebas di atas.

Contoh SPT Tahunan 1770:

 
SPT Tahunan 1770 (Pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770:

  • Dalam penyampaian SPT Tahunan 1770 diwajibkan menyertakan bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1 atau A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma), serta lembar perhitungan PPh terutang (untuk status wajib pajak Pisah Harta dan Memilih Terpisah). 
  • Wajib pajak juga harus mengisi seluruh lampiran yang tersedia di formulir 1770. Jumlahnya lebih banyak ketimbang SPT Tahunan 1770 S.
  • Jika di formulir 1770 S hanya ada dua lampiran, di formulir 1770 ada empat lampiran. Yaitu, lampiran penghasilan dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, lampiran daftar pemotongan PPh oleh pihak lain, lampiran penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, serta lampiran daftar harta, utang, serta susunan anggota keluarga.  

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Jenis SPT Tahunan Badan

Untuk jenis SPT Tahunan Badan, menggunakan formulir 1771. SPT Tahunan 1771 adalah jenis formulir yang digunakan wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Contoh SPT Tahunan 1771:


SPT Tahunan Badan 1771 (Pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan Badan Online:

  • Ada empat langkah yang harus diikuti, yakni:

1. Instal sistem e-SPT

Dapatkan file installer e-SPT Tahunan Badan dengan cara mengunduh dari website Ditjen Pajak atau dari kantor pajak. Lakukan instal sampai selesai sesuai petunjuk dan urutannya

2. Melakukan pengaturan awal

Setelah e-SPT terinstal di komputer, memulai pengaturan di awali dengan koneksi ke database. Pilih DSN dengan nama “db1771_2010,” masukkan NPWP, profil wajib pajak, login aplikasi dengan username Administrator dan password 123, lakukan pemutakhiran tarif dengan pilih setting tarif dari menu utility.

3. Masukkan data

Masukkan data SPT Tahunan Badan yang bersumber dari neraca atau laporan keuangan, laporan laba rugi, dan sumber data lain semisal data susunan komisaris atau pengurus.

4. Lapor e-SPT

Lapor e-SPT Tahunan Badan online dengan membuat file CSV untuk pelaporan SPT, unggah file tersebut pada di djponline.pajak.go.id, lalu simpan dan arsipkan email tanda terima sebagai Bukti Penerimaan Elektronik. Pastikan dalam hal ini, wajib pajak sudah punya akun DJP Online.

Kamu Pakai yang Mana?

Dari penjelasan di atas diharapkan dapat memberi gambaran dan pemahaman tentang SPT Tahunan kepada wajib pajak. Jika sudah tahu, harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang mana, segera isi dan laporkan melalui ­e-filing atau datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot

 

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Berita Terpopuler