OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Tugas, Wewenang, hingga Kode Etiknya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang bersifat independen. Berikut visi dan misi, fungsi, tugas, hingga wewenang OJK.
Perkembangan layanan keuangan di Indonesia, baik yang berbasis offline atau online, bisa dibilang tengah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tidak hanya dalam hal industrinya, tapi jumlah pengguna dari produk finansial di Indonesia juga sedang meroket secara meyakinkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Belum lagi dengan semakin banyaknya pelaku lembaga keuangan berbasis teknologi atau bisa juga disebut fintech yang semakin menjamur dan digandrungi.
Tentunya, guna menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan fasilitas keuangan tersebut, dibutuhkan lembaga yang mampu mengawasi aktivitas di dalamnya secara independen. Di Indonesia sendiri, tugas tersebut telah diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK.
Bagi kamu yang pernah mengajukan pinjaman, baik secara online atau offline, tentu tidak asing dengan lembaga pengawas tersebut. Sebab, salah satu ciri dari lembaga keuangan yang aman, kredibel, dan legal adalah yang telah mendapatkan status terdaftar serta izin usaha dari OJK.
Nah, agar lebih memahami tentang apa itu OJK, apa saja tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya dalam mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Ini Peraturan OJK Fintech Lending dan Asuransi Unit Link Terbaru
Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
Otoritas Jasa Keuangan
OJK adalah lembaga yang mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, serta melakukan penyidikan terhadap aktivitas jasa keuangan yang ada di Indonesia dan bersifat independen. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, OJK terbebas dari campur tangan suatu pihak tertentu yang bisa mengganggu tanggung jawabnya.
Pembentukan OJK dilakukan untuk mengganti peran dari Bapepam-LK dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan dan pasar modal, serta mengganti tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi bank, juga memberikan perlindungan terhadap para konsumen dari layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia.
Visi dan Misi OJK
Agar lebih mampu dalam mengemban tugas dan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan tentu mempunyai visi dan misi yang dijadikannya sebagai pedoman. Berikut adalah visi dan misi dari OJK.
Visi OJK |
Misi OJK |
---|---|
Menjadi lembaga terpercaya yang mengawasi sektor jasa keuangan, mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen, serta mampu merealisasikan industri jasa finansial agar dapat menjadi pilar ekonomi nasional dengan daya saing tingkat global dan mampu memajukan taraf kesejahteraan umum. |
Terdapat 3 misi yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, antara lain:
|
Fungsi dan Tugas OJK
Tujuan dari didirikannya OJK tidak terlepas dari fungsi dan tugas yang dimilikinya.
Fungsi OJK |
Menyelenggara sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi pada keseluruhan aktivitas di industri jasa keuangan. |
Tugas OJK |
Melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas jasa keuangan pada sektor IKNB atau Industri Keuangan Non Bank, seperti, perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun, Pasar Modal, serta perbankan di Indonesia. |
Wewenang OJK
Wewenang OJK
Guna mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, ada sejumlah wewenang yang dimiliki oleh OJK. Berikut di antaranya.
- Menjalankan pengawasan serta perlindungan terhadap konsumen di sektor perbankan, IKNB atau Industri Keuangan NonBank, maupun pasar modal.
- Memberikan maupun mencabut status terdaftar atau izin usaha, persetujuan, pengesahan, serta penetapan pembubaran lembaga keuangan.
- Memberi perintah tertulis pada lembaga jasa finansial serta melakukan penunjukan terhadap pengelola statuter.
- Menentukan sanksi administratif pada jasa keuangan yang diketahui melanggar.
Sementara, terkait urusan perlindungan dan edukasi konsumen, OJK mempunyai beberapa kewenangan, antara lain:
- Mengedukasi masyarakat dalam upaya mencegah kerugian konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan industri jasa keuangan.
- Memberikan layanan pengaduan konsumen.
- Memberikan pembelaan hukum atas kepentingan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen.
Baca Juga: Gesit dan SupTech, Jurus Baru OJK ‘Pelototi’ Fintech
Struktur Organisasi OJK
Pada dasarnya, struktur organisasi OJK terdiri dari Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Berikut adalah runtutan struktur Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan Operasional di OJK.
-
Struktur Dewan Komisioner OJK
- Ketua yang juga merangkap jadi anggota.
- Wakil ketua selaku ketua komite kode etik serta anggota.
- Kepala eksekutif pengawasan perbankan.
- Kepala eksekutif pengawasan pasar modal.
- Kepala eksekutif pengawasan perasuransian, lembaga pembiayaan, jasa keuangan, dan dana pensiun.
- Ketua dewan audit.
- Anggota di bidang edukasi & perlindungan konsumen.
- Anggota Ex Officio Bank Indonesia yang menjadi anggota dari Dewan Gubernur BI.
- Anggota Ex Officio Kementerian Keuangan dengan jabatan setara Eselon I.
-
Struktur Pelaksana Kegiatan Operasional
- Ketua dari Dewan Komisioner yang memimpin di sektor Manajemen Strategis l.
- Wakil ketua dari Dewan Komisioner yang memimpin sektor Manajemen Strategis ll.
- Kepala Eksekutif Pengawasan perbankan yang memimpin sektor pengawasan di bidang perbankan.
- Kepala eksekutif pengawasan pasar modal yang memimpin sektor pengawasan di bidang pasar modal.
- Kepala eksekutif pengawasan perasuransian, lembaga pembiayaan, jasa keuangan, dan dana pensiun yang memimpin di sektor pengawasan pada bidang IKNB.
- Ketua dewan audit yang memimpin sektor audit internal serta manajemen risiko.
- Anggota dari dewan komisioner di bidang edukasi serta perlindungan konsumen yang memimpin bidang tersebut.
Kode Etik OJK
Kode etik merupakan asas dan norma terkait kepatutan dan juga kepantasan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap anggota pejabat, dewan komisioner, maupun pegawai OJK saat melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk komite etiknya adalah organ pendukung dari Dewan Komisioner. Tugasnya adalah untuk mengawasi kepatuhan dari dewan komisioner, pegawai, sampai pejabat OJK atas kode etik.
Nilai dasar dari kode etik tersebut dicerminkan pada perilaku yang disesuaikan pada nilai strategis dari organisasi OJK.
Nilai Strategis yang Dijunjung OJK
Dalam pelaksanaan tanggung jawab, wewenang, dan tugasnya, OJK mempunyai beberapa nilai strategis. Berikut adalah 5 nilai strategis yang dimiliki oleh lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
-
Integritas
Nilai integritas yang dijunjung oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan pada tindakan objektif, konsisten, dan adil sesuai dengan ketentuan pada kode etik serta kebijakan organisasi. Nilai integritas ini diemban pula dengan menjunjung rasa kejujuran serta komitmen yang tinggi.
-
Profesionalisme
Nilai strategis selanjutnya yang dimiliki oleh OJK adalah terkait profesionalisme. Nilai profesionalisme sendiri berarti OJK bekerja dengan menjunjung tinggi rasa tanggung jawab secara penuh dengan dasar kompetensi guna meraih pencapaian kinerja yang terbaik.
-
Sinergi
Nilai sinergi berarti kemampuan berkolaborasi dengan setiap pemangku kepentingan, entah itu eksternal ataupun internal. Kolaborasi tersebut dilakukan guna mencapai kinerja yang produktif dan juga berkualitas.
-
Inklusif
Selanjutnya adalah nilai inklusif yang merupakan sikap keterbukaan dan bersedia menerima keberagaman pada pemangku kepentingan. Nilai ini juga bertujuan untuk memperluas kesempatan serta akses masyarakat atas industri jasa keuangan.
-
Visioner
Nilai strategis terakhir yang dimiliki oleh OJK adalah visioner. Nilai ini menunjukkan bahwa OJK harus mempunyai wawasan luas, dapat melihat jauh ke depan atau looking forward, serta mampu berpikir di luar hal yang biasa, atau dalam istilahnya berpikir di luar kotak.
Tak Perlu Ragukan Keamanan Layanan Jasa Keuangan Legal di Indonesia Berkat OJK
OJK adalah lembaga independen yang bertugas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan di Indonesia, baik yang berbasis online ataupun offline. Dengan segala kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya, OJK menjamin kredibilitas dan kepatuhan jasa keuangan terhadap aturan yang berlaku. Karenanya, masyarakat diharap hanya menggunakan layanan jasa keuangan yang telah mengantongi status terdaftar dan izin usaha dari lembaga tersebut.
Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Pengganti BI Checking, Begini Cara Ceknya Offline dan Online