Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Kewaspadaan harus dipertahankan di tengah pelonggaran syarat perjalanan.

ANTARA/FAUZAN
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemolog Kamaluddin Latief mengatakan, masyarakat harus tetap waspada dengan risiko penularan Covid-19 di tengah pelonggaran kebijakan syarat perjalanan dalam negeri. Ia mengingatkan, penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing, tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, (9/3/2022).

Tes PCR dan antigen tidak lagi diperlukan menurut pertimbangan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19. Meski begitu, Kamal menyebut, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan saat ini. Terlebih, jumlah kasus dan kematian belum cukup landai.

"Bahkan, angka kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ujarnya.

Baca Juga



Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, namun prokes jangan ikut kendur. Menurutnya, protokol kesehatan harus tetap dijaga, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan.

"Keharusan penerapan protokol kesehatan juga terus kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Johnny.

Aturan protokol kesehatan yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.

Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak , serta menghindari kerumunan. Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Domestik - (republika/mardiah)

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebagaimana aturan sebelumnya.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan. Mereka pun harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler