Jepang Seret Rusia ke ICC Atas Tuduhan Kejahatan Perang di Ukraina
Tuntutan ini dibuat setelah pertimbangkan resolusi Majelis Umum PBB pada 2 Maret
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Jepang mengajukan tuntutan resmi ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Rusia atas "kejahatan perang" yang dilakukan di Ukraina. Itu disampaikan kata Kementerian Luar Negeri negara itu pada Kamis (10/3/2022) waktu setempat.
Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan "situasi di Ukraina" telah dibawa Tokyo ke ICC di Den Haag, pada Rabu. “Tindakan militer Rusia di Ukraina kali ini adalah upaya untuk mengubah status quo secara sepihak dan merupakan tindakan yang mengguncang fondasi tatanan internasional,” menurut kementerian.
“Itu jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan sama sekali tidak dapat diterima. Jepang mengutuk keras tindakan ini,” tambah kementerian.
Jepang mengatakan tuntutan ini dibuat setelah mempertimbangkan resolusi Majelis Umum PBB pada 2 Maret, pernyataan pertemuan Menteri Luar Negeri G7 pada 4 Maret, dan "kekhawatiran semakin meningkatnya kejahatan perang."
ICC adalah badan peradilan pidana yang mengadili dan menghukum orang yang melakukan kejahatan serius sesuai hukum internasional. Ukraina telah mengajukan kasus genosida terhadap Rusia di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB.
Moskow memilih untuk tidak menghadiri sidang pertama. Sidang tersebut diadakan pada Senin (7/3/2022).
Setidaknya 516 warga sipil telah tewas dan 908 lainnya terluka di Ukraina sejauh ini, menurut angka PBB, dengan jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan akan lebih tinggi. Lebih dari 2,1 juta orang telah meninggalkan Ukraina ke negara-negara tetangga, menurut Badan Pengungsi PBB.