Anwar Abbas Sayangkan Kata MUI Hilang dalam Logo Halal Kemenag

Tahap awal, direncanakan ada tiga unsur yang dimasukkan ke dalam logo tersebut.

Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.
Rep: Febryan A Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyayangkan hilangnya kata 'MUI' dalam logo halal yang baru ditetapkan Kementerian Agama. Logo itu hanya menampilkan kata 'halal' yang disusun sedemikian rupa untuk merepresentasikan kebudayaan Jawa, sehingga sulit dibaca publik. 

Baca Juga


Buya Anwar menjelaskan, dalam tahap-tahap awal pembicaraan terkait label halal ini, direncanakan ada tiga unsur yang dimasukkan ke dalam logo tersebut, yakni kata 'BPJPH', 'MUI', dan kata 'Halal' dalam bahasa Arab. "Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Buya Anwar dalam keterangannya, Ahad (13/3/2022). 

Anwar mengatakan, alih-alih menampilkan kata 'MUI' dan 'BPJH', logo tersebut justru menampilkan kata 'halal' dalam tulisan Arab dalam bentuk kaligrafi yang menyerupai gunungan dalam dunia pewayangan. Alhasil, banyak orang yang nyaris tidak tahu bahwa itu adalah kata 'halal' dan hanya melihat gunungan wayang. 

"(Logo baru ini) terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," ucap Buya Anwar. 

Buya Anwar pun mengritik bentuk logo menyerupai gunungan wayang, yang merupakan kesenian Jawa, itu. Menurutnya, desain logo tersebut tidak arif karena tidak mencerminkan ke-Indonesia-an yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia. 

Logo tersebut hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja. Padahal, negeri ini memiliki ribuan suku dan budaya. 

"Jadi, logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal, karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," kata Buya Anwar. 

Untuk diketahui, label halal baru Indonesia ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. 

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil memberi ilustrasi. 

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," ucap Aqil menambahkan.

Baca juga : Anwar Abbas Tegaskan Fatwa Halal Produk Masih Tanggung Jawab MUI

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler