Baleg akan Mulai Bahas RUU TPKS Bulan Ini

Rencananya rapat kerja RUU TPKS akan dimulai pada 24 Maret 2022 mendatang

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional itu menuntut pemerintah untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif dan segera mengesahkan RUU TPKS yang pro terhadap korban kekerasan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI putuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal itu juga konfirmasi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.

"Ya, tadi saya hadir langsung di Bamus untuk kemudian disepakati pembahasan berikutnya di Baleg," kata Willy saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Willy mengaku langsung berkomunikasi dengan Menteri PPPA dan Ketua Gugus Tugas Wamenkumham untuk segera membahas RUU TPKS. Rencananya rapat kerja akan dimulai pada 24 Maret 2022 mendatang. "Iya, (tanggal 24) bulan ini raker bersama pihak pemerintah," ujarnya.

Rencananya rapat kerja akan dihadiri seluruh perwakilan pemerintah. "Rencananya kita akan hadirkan semua pihak pemerintah dan kita lagi nunggu disposisi dari pimpinan DIM-nya. Kita kan belum lihat DIM-nya, karena tadi baru diputuskan," tuturnya.

Sebelumnya Pimpinan DPR RI memutuskan menugasi Baleg untuk melakukan pembahasan RUU TPKS. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui usai menggelar rapat bamus.

"Ya, tadi telah diputuskan dalam rapat bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya ia berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS. Baleg tidak perlu lagi menunggu pembacaan surat presiden RUU TPKS di rapat paripurna. "Kan waktu itu Surat Presidennya sudah,"
ucapnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler