Harga Minyak Dilepas ke Pasar, Pengawasan Minyak Curah Jadi Sangat Penting
Bongkar pasang kebijakan minyak goreng diharap tidak merugikan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rr Laeny Sulistyawati, Dedy Darmawan Nasution
Kebijakan minyak goreng murah kini hanya berlaku untuk minyak goreng curah, pascakeputusan melepas harga minyak goreng sesuai pasar. Bila harga minyak goreng kemasan bisa mencapai Rp 24 ribu per liternya, maka harga minyak goreng murah dijaga tetap di level Rp 14 ribu per liter.
Penyaluran minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu namun harus dibarengi pengawasan ketat. Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rio Dhani Laksana mengatakan rencana pemerintah menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter harus disertai pengawasan ketat guna menghindari kelangkaan komoditas tersebut di pasaran.
"Jika pemerintah mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter maka harus memperketat kontrol pengawasan dalam distribusi minyak goreng curah karena jika tidak dikhawatirkan komoditas itu langka di pasaran," katanya di Purwokerto, Kamis (17/3/2022). Kepala Galeri Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed itu menjelaskan kelangkaan minyak goreng curah dikhawatirkan terjadi seperti halnya yang terjadi pada minyak goreng kemasan.
"Kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi di pasaran sejak pemerintah memberlakukan kebijakan pemberian subsidi minyak goreng Rp 14 ribu per liter yang menyebabkan disparitas harga yang mencapai Rp 8 ribu-Rp 9 ribu per kilogram," katanya.
Pemerintah, tambah dia, telah mengeluarkan kebijakan mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke pasar. Dengan demikian, tambah dia, tidak ada lagi minyak goreng kemasan berharga murah demi mengatasi kelangkaan.
Kebijakan ini, menurut dia, dalam jangka panjang cukup baik karena akan mengurangi risiko penimbunan setelah pemerintah melepas harga pasar tersebut. "Dengan dilepasnya harga pasar minyak goreng maka harga minyak goreng kemasan akan otomatis menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga dengan nilai keekonomian tersebut diharapkan minyak goreng akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional," katanya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan minyak goreng curah atau non-premium. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan terbaru pemerintah terhadap minyak goreng di atas kertas atau secara umum lebih market friendly dan diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memerbaiki distribusi dan pasokan minyak pada masyarakat dengan harga terjangkau.
"Sebab, selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menombulkan chaos di tengah masyarakat," ujar Tulus dalam keterangan tertulis.
Namun dari sisi kebijakan publik, dia melanjutkan, YLKI sangat menyayangkan bongkar pasang kebijakan minyak goreng. YLKI menilai ini kebijakan coba-coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya. Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memerketat pengawasan terkait HET minyak goreng curah.
"Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor non premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya.
YLKI mengusulkan, idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja atau by name by address. Sehingga, subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
"Kemudian, masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan migor murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.
Lebih lanjut, YLKI terus mensesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, minyak sawit mentah (CPO), dan sawit. YLKI juga mendesak pemerintah untuk transparan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Airlangga menjelaskan bahwa subsidi terhadap minyak goreng curah diberikan karena mempertimbangkan situasi dan keadaan terkini terkait distribusi minyak goreng saat ini.
"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.
Masih terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit. Namun, untuk memastikan pasokan sawit dalam negeri terpenuhi, pemerintah akan menggunakan instrumen perpajakan yang membuat tarif pajak untuk ekspor lebih tinggi.
"DMO akan akan dicabut diganti dengan mekanisme pajak, jadi (pajak) besar kalau jual di luar negeri (ekspor) sehingga lebih untung di dalam negeri, begitu caranya," kata Menteri Perdagangan M Lutfi usai meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Lutfi menjelaskan, saat ini besaran pungutan ekspor dan bea keluar sebesar 375 dolar AS per ton. Pemerintah, kata Lutfi, akan menambah 300 dolar AS menjadi 675 dolar AS per ton.
Adapun aturan sebagai dasar hukum perubahan tersebut akan diterbitkan hari ini dan akan berlaku dalam lima hari ke depan. Sebelumnya, Kemendag mengatur DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Pemerintah kemudian kembali meningkatkan volume DMO menjadi 30 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dinaikkannya tarif pajak itu sekaligus untuk meningkatkan pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk mensubsidi minyak goreng curah. Seperti diketahui, pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sehingga mengikuti harga pasar. Namun, untuk minyak goreng curah diatur harganya sebesar 14 ribu per liter karena pemerintah memberikan subsidi
"BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter," kata Lutfi.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, disparitas antara harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga acuan tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter bisa mencapai RP 7.500 per liter. Jumlah yang besar itu, tentunya membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah karena jumlah itu yang nantinya akan disubsidi.
Ia menjelaskan, harga keekonomian minyak goreng curah itu berdasarkan harga minyak sawit (CPO) KPBN Dumai saat ini yang berada di level Rp 15.864 per kg. Ada isu strategis yang menjadi pembahasan antara pemerintah dan produsen minyak goreng yakni pada mekanisme administrasi untuk mengklaim subsidi tersebut.
Saat ini, GIMNI sedang melakukan pendataan produsen minyak goreng curah di Indonesia untuk didaftarkan kepada Kementerian Perindustrian. Itu demi mencegah adanya oknum produsen minyak goreng yang secara mendadak mengklaim pencairan subsidi dari pemerintah.
Produsen minyak goreng curah juga wajib mendaftarkan distributor masing-masing dengan alamat yang jelas. Jika data sudah terkumpul lengkap dan valid baru dapat dilakukan penghitungan rinci biaya distribusi dari pabrik, ke distributor, agen hingga warung atau koperasi pasar.