DPR: Pemecatan Terawan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran
DPR akan meminta kepolisian menyelidiki oknum yang menyebabkan kegaduhan di IDI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (ID) yang memutuskan memecat dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. Menurutnya, hal tersebut dapat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia.
"Menurut saya sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Pemecatan Terawan dinilainya tidak sah karena itu baru merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lalu, kepengurusan PB IDI saat ini berstatus demisioner.
"Pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu (keputusan pemecatan Terawan) dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," ujar Dasco.
Kendati demikian, ia yakin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mencari solusi terhadap pemecatan keanggotaan Terawan di IDI. Pasalnya, ia menilai mantan menteri kesehatan itu memiliki kontribusi besar di dunia kedokteran Indonesia.
"Tidak kalah penting karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang," ujar Dasco.
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. Status pemecatan dari keanggotaan IDI ini adalah permanen dan dengan demikian Terawan tidak lagi menjadi anggota IDI.
Hal ini disampaikan Anggota IDI dr Pandu Riono dalam cuitnya di @drpriono1 dan dikonfirmasi kepada wartawan. Dia menyebut kasus pelanggaran etika berat dr Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 disampaikan pada Pengurus Besar IDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018.
Keputusan MKEK tersebut baru dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh 21-25 Maret 2022, kemarin. "dr Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, itu salah satu keputusan Muktamar XXXI IDI di kota Banda Aceh," ujarnya, Sabtu (26/3/2022).