Waketum MUI: Hargai Aksi Mahasiswa yang Ingin Sampaikan Pendapatnya

Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang sudah jelas dilindungi negara.

Republika/Silvy Dian Setiawan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Rep: Haura Hafizhah Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait menghormati hak-hak dari mahasiswa dan masyarakat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok tersebut. Sebab, mereka ingin menyampaikan aspirasinya dengan baik.

"Mereka akan menyampaikan sikap dan tuntutan penting kepada pemerintah, yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan pemilu 2024. Di samping itu mereka juga mendesak pemerintah agar bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat serta juga menuntut agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Ia melanjutkan, masalah unjuk rasa atau demonstrasi ini sudah merupakan bagian dari demokrasi yang sudah jelas dilindungi. Meskipun demikian, ia mengimbau kepada yang akan melakukan demonstrasi dan juga kepada semua pihak agar tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Mereka harus tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi.

Kepada pihak aparat keamanan dan penegak hukum, ia meminta agar mampu mengendalikan diri. Aparat tidak boleh menggunakan peluru tajam serta melakukan tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan  menyakiti hati masyarakat.

"Karena kalau hal demikian sempat terjadi, maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat luas dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini kedepannya," kata dia.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan sejumlah elemen lain melakukan demonstrasi pada siang ini. Aksi itu dilakukan dengan tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler