Panja RUU PPP Sepakat Pengundangan Kini Jadi Kewenangan Kemensetneg
Kemenkumhan dan Kemensetneg sempat berdebat soal kewenangan ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyepakati pengundangan kini menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengaturannya termaktub di Pasal 85 Ayat 1 yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
"Dengan demikian DIM 63, 64, 65 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg yang juga Ketua Panja revisi UU PPP Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota dan pemerintah yang hadir, Rabu (13/4/2022).
Kewenangan terkait pengundangan terdapat di daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana pada DIM 64 yang merupakan Pasal 85 Ayat 1 menjelaskan, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sementara dalam DIM 65 yang merupakan Pasal 85 Ayat 2 berbunyi, "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Sebelum kesepakatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak setuju jika kewenangan pengundangan diserahkan kepada Kemensetneg. Pasalnya, kementerian yang dipimpin oleh Pratikno itu tak memiliki tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
"Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.
Ia juga menceritakan, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk membahas kewenangan pengundangan ini. Yasonna kemudian menghubunginya dan mengatakan bahwa proses pengundangan tetap merupakan ranah Kemenkumham.
Jokowi, jelas Benny, menginginkan agar proses pengundangan peraturan perundang-undangan tak mengalami hambatan ke depannya. Bahkan, pengundangan kalau bisa dilakukan selambat-lambatnya 1x24 jam.
"Oleh karena itu untuk mempercepat itu, maka disepakati bahwa selain 1x24 dituangkan dalam norma undang-undang ini, juga penandatanganan dilakukan secara elektronik dan itu tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Benny.
Awalnya, Panja akan mengambil keputusan terkait DIM tersebut dengan sistem pemungutan suara atau voting. Namun, Benny kemudian mengubah pendapatnya dan setuju DIM nomor 63 dapat disetujui dalam revisi UU PPP.
"Maka demi Bapak Presiden dan demi Pak Menteri Hukum dan HAM, saya ikut dengan pemerintah yang ada, sehingga tidak perlu divoting," ujar Benny.