Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dievaluasi Jika Target Terpenuhi

Larangan ekspor diberlakukan untuk mengatasi kelangkaan migor dalam negeri.

Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022 akan dievaluasi berkala. Evaluasi dilakukan jika target yang diharapkan pemerintah dengan adanya kebijakan ini tercapai.

Wapres menyebutkan, dasar kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang terjadi beberapa bulan terakhir. "Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa," ujar Wapres dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4).

Wapres mengatakan, terkait target yang ingin dicapai pemerintah, untuk harga tentu sesuai dengan ukuran keekonomian. Selain itu, pemerintah menargetkan untuk harga eceran tertinggi dan suplai minyak goreng curah tidak terganggu.

"Nah targetnya sampai kapan, kita lihat nanti. Saya kira pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak," katanya.

Ia juga menegaskan, kebijakan ini diambil bukan untuk menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Wapres menegaskan, kebijakan ini diambil pemerintah demi kepentingan seluruh pihak.

Apalagi, masalah minyak goreng yang terjadi di Indonesia sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Wapres menilai, langkah terapi kejut (shock therapy) seperti larangan ekspor minyak goreng ini diperlukan suatu waktu untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak dan harga minyak.

"Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tetapi kemudian (pasti) dilakukan evaluasi lagi," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler