Pajak Layanan Fintech Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Pemerintah memberlakukan PPh dan PPN bagi perusahaan dan layanan fintech.
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan dan layanan financial technology (fintech).
Payung Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022
Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh dikenakan kepada pemberi dan penyelenggara layanan pinjol di dalam negeri (PPh 23) maupun berbasis di luar negeri (PPh 26).
- Tarif PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
- Tarif PPh 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak
- Jasa penyelenggara fintech yang dimaksud yaitu:
* Penyediaan jasa pembayaran (uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana).
* Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
* Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding).
* Layanan pinjam meminjam online (peer to peer lending).
* Layanan penyediaan produk asuransi online.
* Layanan pendukung pasar.
* Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya (ewaqf, e-zakat, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain).
- Cakupan layanan uang elektronik yang terkena PPN adalah registrasi pemegang uang elektronik, isi ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer, dan tarik tunai.
- Cakupan layanan dompet elektronik yang terkena PPN adalah isi ulang (top up), tarik tunai, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer, dan layanan paylater.
- Cakupan layanan transfer dana yang dikenai PPN adalah layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.
Sumber: Kementerian Keuangan