AS Ancam Tingkatkan Tekanan ke Pemerintahan Taliban
Ancaman AS ke Taliban terkait keputusan yang membatasi hak kaum perempuan
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) mengancam akan meningkatkan tekanan pada pemerintahan Taliban di Afghanistan. Hal itu menyusul beberapa keputusan Taliban baru-baru ini yang membatasi hak-hak kaum perempuan.
"Kami telah membicarakannya secara langsung dengan Taliban. Kami memiliki sejumlah alat yang, jika kami merasa (keputusan-keputusan) ini tidak akan diubah, tidak akan dibatalkan, kami siap untuk bergerak maju,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price dalam pengarahan pers, Senin (9/5/2022).
Menurut Price, AS juga berkonsultasi erat dengan sekutu-sekutunya dalam membahas respons atas kebijakan Taliban yang membatasi hak-hak perempuan di Afghanistan. “Ada langkah-langkah yang akan terus kami ambil untuk meningkatkan tekanan pada Taliban agar membatalkan beberapa keputusan ini, untuk memenuhi janji yang telah mereka buat,” ucapnya.
Dia tak mengungkap tekanan apa yang bakal diambil AS jika Taliban tak mengubah keputusannya. Pada Sabtu (7/5), Taliban mengumumkan dekret terbaru tentang kewajiban perempuan Afghanistan menggunakan burqa tradisional saat berada di ruang publik. Mereka mengancam akan menghukum kerabat laki-laki dari perempuan yang tidak menaati peraturan tersebut. Kebijakan seperti itu pernah diterapkan Taliban saat mereka berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001.
Sebelumnya, Taliban mengumumkan pelarangan bagi kaum perempuan Afghanistan untuk mengendarai mobil. Perempuan Afghanistan pun diminta hanya meninggalkan rumah saat diperlukan.
Awal tahun ini, Taliban memutuskan tidak membuka kembali sekolah untuk siswi-siswi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Taliban mengingkari janji yang pernah diumumkannya saat berhasil menguasai kembali Afghanistan pada pertengahan Agustus tahun lalu.
Keputusan Taliban menutup sekolah untuk siswi tingkat SMP dan SMA menuai kecaman internasional. Hal itu menghambat upaya mereka memperoleh pengakuan global sebagai pemerintahan yang sah di Afghanistan.