Kemenlu Palestina Kutuk Pembunuhan Jurnalis Aljazirah Shireen Abu Akleh  

Pembunuhan jurnalis Aljazirah Abu Akleh gambarkan kebiadaban Israel

AP/Nasser Nasser
Poster yang memperlihatkan jurnalis Aljazirah Shireen Abu Akleh dan bahasa Arab yang berbunyi, ikon media Palestina, liputan berlanjut, selamat tinggal Shireen, sementara jurnalis dan pelayat berkumpul di kantor saluran Al Jazeera, di kota Ramallah, Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022. Abu Akleh ditembak dan dibunuh saat meliput serangan Israel di kota Jenin, Tepi Barat yang diduduki, Rabu pagi.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH— Pemerintah Palestina mengutuk keras pembunuhan kejam Israel dan penargetan yang disengaja terhadap jurnalis senior Al Jazirah, Shireen Abu Akleh, di Kamp Pengungsi Jenin. Hari ini, Rabu (11/5/2022) pasukan pendudukan Israel menembak Shireen Abu Akleh tepat di kepala.   

Baca Juga


Kementerian Luar Negeri mengatakan selama beberapa dekade, Abu Akleh dengan berani mengungkap kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.  

“Dengan pelaporannya yang tak kenal takut dan kegigihannya yang kuat, Shireen menjadi ikon kebenaran.  Seorang pahlawan nasional bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh kejahatan Israel,” katanya dilansir dari Wafa News, Rabu (11/5/2022). 

“Pembunuhan Israel atas Shireen adalah bagian dari perang dan hasutannya yang terdokumentasi dengan baik dan diakui secara luas terhadap jurnalis Palestina dan kebebasan berekspresi dan pers.  Israel dan para pejabatnya, secara terbuka dan publik, memberi penghargaan kepada tentara mereka atas pembunuhan warga Palestina, termasuk jurnalis, dengan impunitas penuh dan rasa kekebalan yang berani,” tambah Kementerian Luar Negeri Palestina. 

Shireen Abu Akleh adalah korban lain dari kelambanan masyarakat internasional yang disengaja untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya yang terus berlanjut.  “Kejahatan perang dan terorisme Israel harus dihentikan.  Membiarkan pembunuhan keji Israel terhadap jurnalis Palestina berlalu begitu saja berarti memberikan sanksi atas pembunuhan jurnalis,” katanya.

“Negara Palestina meminta para jurnalis di seluruh dunia untuk mengekspos kejahatan Israel, termasuk kejahatan terhadap jurnalis.  Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional harus segera dan segera membuka penyelidikan atas kejahatan Israel terhadap jurnalis dan personel media.  Demikian juga, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memikul tanggung jawabnya dan memastikan perlindungan rakyat Palestina, sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa," tambahnya.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler