KPK Kembali Sita Dokumen Terkait Kasus Pemulihan Dana PEN
Kasus tersebut telah menjerat mantan direktur jendral keuangan daerah kemendagri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat memeriksa seorang saksi terkait dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi (PEN) daerah. Kasus tersebut telah menjerat mantan direktur jendral keuangan daerah kemendagri, Ardian Noervianto.
Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (20/5/2022) lalu.
"Saksi hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (22/5/2022).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ardian Noervianto sebagai tersangka pengajuan dana PEN daerah. Mantan direktur jendral keuangan daerah kementerian dalam negeri (dirjen keuda kemendagri) itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
KPK meyakini kalau tersangka Mochamad Ardian Noervianto juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN. Lembaga antirasuah itu mengaku kalau saat ini tengah menyidik lebih dalam dugaan tersebut.
Dalam kasus suap pengurusan dana PEN di Kolaka Timur, tersangka Ardian Noervianto disebut-sebut telah menerima Rp 2 miliar. Dana suap tersebut diberikan guna mengawal pencairan permintaan dana PEN Rp 350 miliar yang diajukan pemerintah kabupaten Kolaka Timur.
Uang Rp 2 miliar tersebut kemudian dibagi-bagi dimana tersangka Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sedangkan tersangka Laode Syukur menerima Rp 500 juta.