Kembali Bongkar Kasus Pinjol, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S. "Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang. Di antaranya inisialnya MIS ini perannya sebagai desk colector, kemudian IS perempuan peran sebagai desk collector, kemudian yang ketiga DRS ini perempuan peran sebagai leader, keempat S laki-laki peran sebagai manajer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi. Di antaranya d Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Kemudian untuk modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Zulpan, dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online. Namun dalam penagihannya, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah.
"Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," lanjut Zulpan.
Sambung Zulpan, dalam kasus ini setidaknya ada 58 aplikasi Pinjol ilegal. Di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman. Saat ini ke-58 aplikasi tersebut sudah ditutup, dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik, dan juga yang kita gelar di depan ini. Diantaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah simcard," terang Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Diancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.