Polres Malang Pastikan tidak Ada Tilang pada Pengguna Sandal Jepit

Polisi janji hanya akan memberikan teguran bersahabat.

ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengendara sepeda motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Korlantas Polri resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Satlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah memberikan penjelasan mengenai isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Isu tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial selama beberapa waktu terakhir.

Agung menegaskan, pengendara yang menggunakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya diberikan imbauan. Aparat tidak akan memberikan surat teguran ataupun surat tilang.

Menurut Agung, terdapat alasan kuat di balik pemberian imbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. "Salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara," kata Agung di Malang, Rabu (15/6/2022).

Agung mengimbau masyarakat agar mengenakan sepatu ketika naik sepeda motor. Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. Hal ini akan terus dilakukan sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari. Teguran tersebut di luar penggunaan sandal jepit.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler