Larangan Sandal Jepit Sebagai Ikhtiar Mencegah Kecelakaan Pengendara Motor

Polri menyatakan larangan sendal jepit bagi pengendara motor berupa imbauan.

ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengendara sepeda motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Korlantas Polri resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Mabruroh, Muhyiddin

Baca Juga


Mabes Polri pada pekan lalu mengeluarkan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepitu saat berkendara. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, imbauan ini untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.

"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi. Ini mungkin tidak gampang. Masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Meski tak akan ditilang, Firman menjelaskan, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit. Firman memberikan contoh seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Alih-alih menggunakan sandal jepit, dia mengimbau pengendara itu semestinya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan. Sebab, kata dia, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

"Karena ada masyarakat yang bilang begini, ‘Pak, cuman deket aja kok. Masak cuman mau beli tempe doang ke pasar segala macam itu.' Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan itu yang memang disengaja," kata Firman.

Firman mengatakan, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin segala halnya sebelum keluar rumah menggunakan motor, baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm, dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

"Ikhtiar kita maksimalkan. Kalau masih terjadi juga, Tuhan sudah punya rencana. Tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya, roda dua khususnya," jelas Firman.

Firman kemudian menekankan kembali, penggunaan sandal jepit membuat tidak adanya proteksi apabila kaki bersentuhan langsung dengan aspal. Beda hal dengan penggunaan sepatu, kata dia, tingkat fatalitas pada kecelakaan kendaraan akan dapat diminimalisasi.

"Tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu (bisa) bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Firman.

 


 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menilai imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak memakai sandal sudah tepat. Menurutnya, pengendara akan jauh lebih terlindungi ketika mereka memakai sepatu. 

“Pada saat berkendara dengan sepeda motor kita akan bersentuhan dengan aspal, kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagainya yang dapat berisiko pada gesekan, kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya. sehingga diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal, yakni dengan menggunakan sepatu,” jelasnya, Senin (20/6/2022).

Aspek lain lanjut Budi, bahwa kaki adalah sebagai salah satu bagian organ tubuh yang dapat mengendalikan kecepatan dengan cara menginjak pedal rem. Menurutnya, ketika menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal. 

 

 

Menurutnya, imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengikat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menilai, anjuran kepolisian yang mengharapkan pengguna kendaraan roda dua memakai sepatu, sewajarnya harus didukung. Karena aturan itu dibuat untuk keselamatan pengendara sepeda motor tersebut.

 

Menurut Agus, dengan mengenakan sepatu memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan. Termasuk, memperkecil kemungkinan terluka parah akibat kecelakaan.

“Menurut saya itu buat keselamatan, ya enggak apa-apa untuk keselamatan, pakai sandal (bisa) meleset-meleset nanti enggak bisa ngerem, kalau jatuh bisa luka,” kata Agus, Senin.

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Taufik mengatakan, peringatan dari Korlantas Polri itu justru sangat penting mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing. 

"Peringatan dari Pak Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya kita mengindahkan imbauan tersebut," ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama. Mengingat, nyawa seseorang lebih penting dari apa pun.

"Jadi tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," ucap Taufik.

Taufik menuturkan, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih sangat minim. Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, kata Taufik, bisa dilihat dari data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan.

Tercatat, bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang berjumlah 100.028 kasus.

Menurut Taufik, kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 juga telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar. Sementara, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

 

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," jelas Taufik.

 

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler