MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial

Menurut MUI hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.

Republika/Thoudy Badai
MUI menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.


Deding mengatakan tugas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang. Namun, yang diputuskan oleh PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang.

Ia menambahkan keputusan pengesahan beda agama tersebut harus dibatalkan. Dan juga hakim nya harus dikenakan sanksi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler