Banggar DPR Sepakati Indikator Pembangunan pada 2023

Indikator pembangunan ini meliputi aspek percepatan pemulihan ekonomi

Antara/Muhammad Adimadja
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan Banggar DPR RI menyepakati postur indikator pembangunan pada 2023 dengan beberapa indikator yang berbeda dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur indikator pembangunan pada 2023 dengan beberapa indikator yang berbeda dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

"Tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Oleh karenanya, kalau asumsi makro hari ini kita putuskan, maka belum tentu seperti itu nanti di nota keuangan," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam raker bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Indikator pembangunan ini meliputi aspek percepatan pemulihan ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi yang disetujui sebesar 5,3-5,9 persen yang sama dari usulan pemerintah melalui dokumen KEM PPKF. Aspek percepatan pemulihan ekonomi pun termasuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang disetujui sebesar 5,3-6 persen dan masih sama dengan usulan dalam KEM PPKF.

Untuk rasio gini disetujui sebesar 0,375-0,378, sedangkan penurunan emisi gas rumah kaca secara kumulatif sebesar 27,02 persen yang juga sama seperti dalam dokumen usulan pemerintah. Indikator pembangunan tahun depan juga termasuk mengenai peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) meliputi indeks pembangunan manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan.

Panja DPR, pemerintah serta Bank Indonesia menyepakati untuk IPM sebesar 73,31-73,49, sedangkan tingkat kemiskinan sebesar 7,5-8,5 persen yang keduanya sama dalam usulan pemerintah dalam KEM PPKF. Sementara, indikator yang berbeda dari usulan pemerintah adalah nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) masing-masing disepakati sebesar 105-107 dan 107-108.

Dalam dokumen KEM PPKF, pemerintah mengusulkan NTP 103-105 dan NTN sebesar 106 sampai 107. Berbagai indikator pembangunan ini disepakati karena sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. RKP 2023 sendiri diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup mengembalikan momentum pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas sekaligus kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler