Roy Suryo di Kasus Unggahan Patung Buddha: Korban Meme atau Pelaku Pidana?

Roy Suryo hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai saksi.

Republika/Putra M. Akbar
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada hari ini, Kamis (30/6/2022), memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait laporannya terhadap tiga pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni, mewakili Kongres Pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis.

 

Pitra Romadoni sendiri adalah kuasa hukum Roy. Menurut Pitra, kliennya itu hanya korban dalam kasus meme stupa Candi Borobudur itu.

"Kita buktikan kalau Roy Suryo ini hanya korban," ujar Pitra.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Joko Widodo tersebut. Dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Buddha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah.

"Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," terang Pitra.

Sementara itu, Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme Candi Borobudur tersebut. "Padahal itu bukan beliau yang buat, cuma kasih caption yang isinya tadi dibacakan, enggak ada apa-apanya, kenapa yang dincar jadi Roy Suryo," ujar Lieus.

Dalam perkara ini, laporan Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022. Namun beberapa hari kemudian, giliran Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Oleh pelapor unggahan di akun diduga milik Roy Suryo dinilai telah melecehkan simbol agama Budha.

Untuk perkara di Bareskrim, Roy dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor  LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada awak media, Selasa.

Sehingga dengan dilimpahkannya laporan tersebut, maka kasus dugaan penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," terang Zulpan.

Salah satu pelapor kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter @KRMTRoySuryo2, Kurniawan Santoso, telah menjalani pemeriksaan. Selain Kurniawan sebagai pelapor, penyidik juga meminta keterangan kepada dua dua saksi yang diajukan pelapor yakni Eddy Tanjaya dan Ade.

"Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar," ungkap kuasa hukum pelapor, Herna Sutarna.

Selanjutnya, Herna optimistis polisi yang berwenang melakukan penegakkan hukum akan bersikap profesional. Karena itu, pihaknya berharap mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga dapat berjalan baik dan lancar. Ia juga meminta agar tidak ada diskriminasi di mata hukum menyangkut kasus penistaan agama.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menganalisis Roy Suryo yang terbelit kasus unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terjerat pidana. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari Roy yang dapat menyebabkannya dihukum.

"Agar ada kepastian kepada masyarakat  serta tidak menjadi kesimpangsiuran atas kasus ini pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti mendalami laporan tersebut, mencari keterangan dan alat bukti serta memanggil dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum siapakah yang harus mempertanggungjawabkan," kata Azmi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Azmi menyatakan, bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh Roy via akun Twitter-nya jika dikaitkan dengan hubungan sebab akibatnya antara tindakan dan hasilnya dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum. Ini terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh RS telah dengan sengaja menyebarluaskan melalui sistem elektronik kepada banyak orang, setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak," ujar Azmi.

Menurut Azmi, hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di sosial media yang berpotensi menggangu ketertiban umum. Lebih lanjut, Azmi menilai, pendistribusian foto tersebut oleh Roy dapat diartikan bahwa Roy punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan dan tahu akibatnya.

"Karena motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya. Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai," ucap Azmi.

 

Karikatur opini Republika: Tarif Borobudur - (republika/daan yahya)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler