Marak Calo Halal, Indonesia Halal Watch: BPJPH Harus Tiadakan Peluang Pihak Ketiga

BPJPH harus mampu menciptakan akses bagi masyarakat seluas-luasnya.

Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah buka suara terkait maraknya calo dalam kepengurusan sertifikat halal. Menurut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus meniadakan peluang bagi pihak ketiga sehingga para pegiat UMKM tidak merasa dirugikan.

Baca Juga


"Sebaiknya pihak pemohon sertifikat halal tidak menggunakan pihak ketiga apalagi calo, kecuali konsultan halal resmi. Dan BPJPH harus bisa meniadakan peluang pihak ketiga yang hendak memanfaatkan posisi kekurangan sistem yang saat ini dianggap memberikan ruang bagi praktik terjadinya ruang percaloan," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan, untuk mencegah praktik calo tersebut, BPJPH harus mampu menciptakan akses bagi masyarakat seluas-luasnya, khususnya bagi produsen yang hendak mengajukan permohonan sertifikat halal.

"Yang mudah, murah dan akuntabel, semuanya by sistem, tidak by person. Sehingga dapat menutup celah bagi munculnya praktik percaloan," ucap Ikhsan.

Dia pun menegaskan seharusnya pemeriksaan kehalalan produk itu tidak mahal. Karena, menurut dia, pendekatan berbasis teknologi saat ini telah digunakan untuk menghasilkan scientific judgment (penilaian ilmiah).

"Laboratorium juga semakin memudahkan untuk melakukan pemeriksaan atas kehalalan produk. Produsen dapat saja mengirim sampel dimana posisinya," kata Ikhsan.

Namun, menurut dia, persoalan timbul dan agak rumit ketika wajib melakukan audit di proses produksi guna memastikan semuanya. "Barang halal bila proses produksinya tercampur dengan unsur yang tidak halal, maka bisa menjadi haram," jelas dia.

Maka untuk menjamin kesederhanaan dan kemurahan biaya pemeriksaan halal, tambah dia, pemerintah melalui BPJPH harus segera memastikan proses hulunya yang digunakan untuk produksi adalah barang-barang yang sudah bersertifikasi ulang.

"Dengan mempercepat kehalalan barang hulu maka hilirnya sudah pasti halal, mudah, dan murah," kata Ikhsan.

Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler