Wali Kota Bandung Perintahkan Dinsos Hentikan Aktivitas ACT

Pemkot Bandung mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait ACT

Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan dinas sosial untuk menghentikan aktivitas lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan dinas sosial untuk menghentikan aktivitas lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kebijakan tersebut dilakukan pasca-Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan donasi dan barang terhadap ACT.

Baca Juga


"Kalau ada kantor di Bandung itu tugasnya dinsos juga ikut menutup kegiatan itu," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (8/7/2022).

Ia menuturkan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yaitu Kemensos yang mencabut izin ACT. Pemkot pun mendorong agar Dinsos segera melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kita ikut saja, tapi prinsipnya itu sudah ditutup Kemensos, kalau ada kantor di Bandung itu tugasnya dinsos juga ikut menutup kegiatan itu," katanya.

Republika.co.id sempat mendatangi kantor ACT Jawa Barat dan Kota Bandung tetapi pihak pengelola menolak berkomentar karena segala jawaban berada satu pintu di ACT pusat. Di kantor tersebut masih terlihat aktivitas sejumlah orang.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler