Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK

Lili Pintauli telah mengirimkan surat pengunduran diri dari KPK kepada Jokowi.

ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Presiden Joko Widodo hari ini telah menandatagani Keppres pemberhentian Lili dari KPK. (ilustrasi)
Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

Baca Juga


“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

 


 

 

Sebelumnya, Lembaga anti korupsi besutan eks pegawai KPK, IM57 Institute meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli karena melakukan kesalahan berulang kali. Lili dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (11/7/2022). 

Ketua IM57 Institute M. Praswad Nugraha memandang Lili Pintauli pantas kehilangan jabatannya di KPK. Pasalnya, Lili bukan baru kali ini melakukan kesalahan. 

"Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan," kata Praswad di Jakarta, Senin. 

Praswad mendesak Dewas KPK menunjukkan taringnya dalam menindak Lili Pintauli. Apalagi ia mengamati Dewas KPK justru lebih tegas terhadap jajaran pegawai level bawah. Ia tak ingin Lili Pintauli kembali lolos dari sanksi pemecatan.  

"Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan, sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Praswad. 

Dewas KPK menjadwalkan kembali sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika pada Senin ini. Sidang Lili Pintauli seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi ditunda. Lili mangkir lantaran mengikuti agenda G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.

Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler