Daftar Kejanggalan Penembakan Brigadir J di Kediaman Irjen Ferdy Sambo

Keluarga mengaku menemukan luka tusuk dan lebam di tubuh Brigadir J.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.
Rep: Antara/Mabruroh Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinilai janggal. Kejanggalan itu diungkap oleh pihak keluarga maupun dari Indonesia Police Watch (IPW).

"Banyak kejanggalan yang ditemui pihak keluarga atas wafatnya J, yang bergabung dengan kepolisian pada 2012 SPN(Sekolah Polisi Negara) Polda Jambi," kata Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, di Muaro Jambi, Rabu

Keluarga menilai kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan,almarhum meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri.

Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam. Selain itu juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru.

Pihak keluarga meminta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan kasus tersebut secara transparan demi keadilan.

Indonesia Police Watch (IPW) juga menemukan kejanggalan terkait dengan adu tembak di kediaman Kadiv Propam.  Pertama, status Brigadir J sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan yang diautopsi. Padahal proses autopsi biasanya hanya dilakukan terhadap korban.

“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2022).

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya, tetapi tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.

Ketiga, hasil autopsi tidak dipaparkan secara gamblang. Apakah hasilnya sama dengan yang disebutkan oleh pihak keluarga Brigadir J, bahwa dalam tubuh jenazah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus termasuk ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata.

Keempat, berapa kaliber proyektil peluru pada tubuh Brigadir J yang disebut-sebut penyebab luka sayatan, yang nampaknya tidak mungkin luka sayatan berasal dari proyektil tembakan.

Seperti diketahui Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E. Brigadir J disebut hendak melakukan pelecehan ke istri Kadiv Propam. Namun dicegah oleh Bharada E.

Baca Juga


Baca juga : Penanganan Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Dinilai Lambat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler