Polri Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J kepada Perwakilan Keluarga

Polri menyampaikan hasil autopsi Brigadir J kepada perwakilan keluarga.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Polri menyampaikan hasil autopsi Brigadir J kepada perwakilan keluarga.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan pertemuan antara penyidik, kedokteran forensik, dan perwakilan keluarga Brigadir J dan pengacara terkait dengan penyampaian hasil autopsi berlangsung sesuai jadwal.

Baca Juga


"Ya, jadwalnya masih seperti itu," kata Dedisaat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Rabu sore ini Polri menjadwalkan akan menyampaikan hasil autopsi awal kepada pihak keluarga Brigadir J dan pengacaranya. Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus tersebut.

Pertemuan ini, kata Dedi, bersifat internal penyidik. Dengan demikian, apa yang disampaikan, nantinya akan dibuka di pengadilan. "Setelah dijelaskan kepada keluarga dan penasihat hukum, baru mereka (pengacara) akan menyampaikan kepada media," kata Dedi.

Saat dikonfirmasi apakah pertemuan akan tetap berlangsung hanya dihadiri tim kuasa hukum (pengacara) karena dari pihak kuasa hukum menyatakan pertemuan hanya dihadiri oleh kuasa hukum saja.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi terbaru terkait ketidakhadiran keluarga. Pertemuan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal. "Saya belum dapat info baru lagi," ujar Dedi.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan bahwa pertemuan pada sore ini di Bareskrim Polri hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum. Johnson Panjaitan tidak menjelaskan alasan kenapa pihak keluarga tidak hadir dalam pertemuan nantinya.

"Hadir kuasa hukum saja," ujarnya.

Johnson juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di Mabes Polri. "Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami pada pukul 16.00 WIB di Mabes Polri," ujarnya.

Tim kuasa hukum telah melaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Senin (18/7) terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara itu, Polri telah menaikkan status penanganan perkara dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya dengan alasan sumber daya yang mumpuni di tingkat polda.

Penyidikan ini tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta selatan sebagai penyelidik awal dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler