Irjen Sambo Mengakui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Irjen Sambo mengaku emosi, dan pitam atas perbuatan Brigadir J.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang oleh TImsus Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan, kepada penyidik, bahwa dirinya yang memerintahkan tersangka, Bharada Richard Eliezer (RE), dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR) untuk membunuh Brigadir J.


Pengakuan Irjen Sambo itu, diutarakan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi. Andi Rian, bersama tim penyidikan Tim Gabungan Khusus, melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo, di sel isolasi maksimal di Mako Brimob, di Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8).

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo tersebut, adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam lamanya. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Brigjen Andi, paling penting soal pengakuan dari Irjen Sambo, terkait apa sebab merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Dikatakan Andi Rian, bahwa Irjen Sambo mengaku emosi, dan pitam atas perbuatan Brigadir J.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8). 

Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J, sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan, perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu, dinilai melukai harga diri, dan martabat keluarga.

“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo. 

Putri Candrawathi, adalah isteri dari Irjen Sambo. Meski tak menyebutkan perbuatan apa yang melukai harkat dan martabat itu, tetapi Andi Rian mengungkapkan, Irjen Sambo menerima laporan dari Putri Sambo, Brigadir J melakukan perbuatan tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). 

“Karena itu, tersangka FS, memanggil RE, dan RR, untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” begitu kata Andi Rian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler