Seorang Paman di Tangerang Diduga Perkosa Keponakan Berusia Anak
Pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban sedang tidur.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial S (28 tahun) diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berusia anak di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi bejat itu dilakukan S saat korban sedang tidur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Ahad (31/7/2022) di rumah tersangka di Kecamatan Kresek. Kepolisian langsung melakukan penangkapan di hari yang sama terhadap pelaku usai mendapatkan laporan.
"S ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang, S diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun, keponakannya sendiri. Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (15/8/2022).
Raden menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, pada malam kejadian, korban sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat pelaku di dalam kamar.
Tersangka tampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara itu, korban mendapati celananya sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.
"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain?', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," ujarnya. Pelaku kemudian secara terburu-buru keluar kamar.
Korban lalu beranjak ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan yang diduga sperma di sekitar celananya. Korban pun meyakini bahwa dirinya telah diperkosa.
Kemudian korban membangunkan bibinya atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," ujarnya.
Bibi korban menyarankan korban agar langsung pulang ke rumahnya, meski pada dini hari. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kresek.
"Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya," tutur Raden.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.