PPATK Telusuri Rekening Ferdy Sambo Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
PPATK telah memblokir rekening yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami dugaan transaksi mencurigakan sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pengusutan itu berawal dari kecurigaan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah mengonfirmasi tim PPATK sedang menelusuri rekening eks-Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, ia belum bisa merinci berapa banyak rekening Ferdy yang diusut beserta estimasi nominalnya.
"Ya benar (sedang telusuri rekening Ferdy Sambo)," kata Natsir kepada Republika.co.id, Jumat (19/8/2022).
Untuk sementara, rekening yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah diblokir oleh PPATK. Hal itu untuk mendukung proses hukum yang dijalani para tersangka. Namun PPATK enggan memastikan salah satu rekening yang diblokir ialah milik Ferdy Sambo.
"Sudah diblokir (rekening terkait kasus Brigadir J)," ujar Natsir.
Natsir juga tak bersedia menyebut rekening siapa saja yang sudah diblokir PPATK selain Ferdy Sambo. Sebab, hal tersebut termasuk dalam materi penyidik Bareskrim Polri. Diduga rekening yang masuk dalam radar penelusuran PPATK lebih dari satu.
"Beberapa rekening terkait diblokir. Rekening apa dan siapa saja belum bisa saya jawab," ucap Natsir.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK melakukan pelacakan perbankan dari empat rekening milik Brigadir J, akun keuangan milik Irjen Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi. Bahkan, menurut Kamaruddin, ada aktivitas perbankan mencurigakan dari empat rekening milik Brigadir J ke rekening milik Sambo. Sebab, aktivitas keuangan dari rekening Brigadir J itu terjadi setelah Brigadir J ditemukan tewas pada Jumat (8/7).
"Jadi kita ada temukan itu aktivitas transfer antara rekening milik orang yang sudah mati. Dan itu sangat tidak mungkin kan?" ujar Kamaruddin.
Di dalam rekening Brigadir J itu, terdapat masing-masing saldo berkisar antara Rp 200-an juta. Namun terdeteksi pada Senin (11/8), terjadi pengurasan isi saldo yang mengalir ke rekening milik Irjen Sambo dan para ajudan lainnya.
"Jadi selain dibunuh, kita duga perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh saudara FS ini, juga melakukan pencurian dengan menguasai seluruh rekening milik almarhum," ujar Kamaruddin.
Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.