ICW: Bongkar Dugaan Suap Ferdy Sambo
Ferdy Sambo diduga hendak menyuap anggota LPSK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo melebar. Bukan hanya soal rekayasa pembunuhan Brigadir J, namun juga soal suap ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal itu Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK membongkar laporan soal suap Ferdy Sambo ke pejabat LPSK. PPATK juga diharap bisa mengungkap aliran dana di rekening Sambo dan orang kepercayaannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengungkap soal kabar suap Irjen Pol Ferdy Sambo kepada oknum LPSK. Karena apabila benar ada penyuapan sebagai upaya membungkam fakta yang sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J, maka akan menambah deretan kesalahan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Termasuk juga, menurut dia, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga harus mengungkap kebenaran soal dugaan aliran dana dari bisnis gelap. "Dari kasus FS ini harus dijadikan momentum Kapolri bersih bersih seluruh oknum Polri yang terlibat, bukan hanya FS yang terkait melakukan rekayasa pembunuhan, termasuk juga tindak penyiapannya ke LPSK hingga transaksi gelap yang dikabarkan terkait pencucian uang dan lainnya," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan kejadian beberapa waktu lalu di kantor Divisi Propam Polri berdasarkan dua pernyataan komisioner LPSK, sudah dilaporkan ada indikasi tindak pidana suap di sana. Soal ada pemberian amplop kepada seorang pejabat LPSK dan sekarang sedang sedang ditangani oleh KPK.
"Maka dari itu, momentum hal tersebut harus dijadikan perhatian dari Kapolri untuk menindak setiap oknum yang diduga terlibat praktik korupsi di sana," tegas Kurniawan.
Tentu ia berharap kontribusi Polri dengan timsusnya tetap kooperatif dan transparan ke publik, misalnya menyerahkan CCTV, sebagai alat bukti petunjuk di KPK nanti. Selain hal tersebut, ada juga isu integritas anggota kepolisian yang juga harus diperhatikan oleh Kapolri soal pembuktian aliran dana dari bisnis gelap.
"Untuk membuktikan integritas pejabat Polri, salah satunya bisa melibatkan PPATK, kemudian dilihat dari LHKPN-nya. Karena itu mandat dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.
Maka dari itu ICW meminta kepada Kapolri untuk membuka seluruh elemen kepatuhan LHKPN dari perwira-perwira Polri aktif. Jika ditemukan ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN, maka perlu ditindak secara administratif, misalkan menunda promosi jabatan, atau bahkan menurunkan jabatan mereka.
Kalau ternyata dari LHKPN diketahui tidak benar disampaikan oleh KPK, ditemukan ada harta kekayaan lain yang belum didaftarkan ke LHKPN. Dan hal itu semestinya menjadi sinyal bagi Kapolri untuk menelusuri lebih lanjut, misalnya melakukan penyelidikan ada indikasi praktik korupsi atau bahkan lebih jauh, ada dugaan praktik pencucian uang.
Baca juga : Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice