Daftar Panjang Puluhan Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Terkait Kasus Brigadir J

Total 34 polisi dari ragam kepangkatan dicopot dari jabatannya, sebagian dipidana.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta. Hingga kini, 34 polisi dari ragam kepangkatan telah dicopot dari jabatannya. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Amri Amrullah

Baca Juga


Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), tak cuma mengungkap soal peristiwa pidana terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, dkk. Mabes Polri, juga melakukan aksi ‘bersih-bersih’ jabatan di berbagai level kepangkatan, dengan melakukan pencopotan terhadap sejumlah perwira tinggi (pati), menangah (pamen), maupun pertama (pama), sampai pada pangkat terendah.

Hingga Selasa (23/8/2022), tercatat total 34 anggota Polri dari beragam level kepangkatan dan satuan yang dicopot, dan terancam dipecat sebagai anggota Polri. Mereka yang dicopot, tersebut, adalah para anggota polisi terlibat pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagian dari mereka, ada yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, berupa penghalang-halangan proses penyidikan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dari sejumlah nama-nama anggota polisi yang dicopot dan terencam dipecat itu, disebut-sebut ikut terlibat dalam aksi pembuatan skenario palsu, merekayasa kasus, sampai dengan merusak TKP, dan alat bukti, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menengok catatan, selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pertama kali melakukan pencopotan jabatan, dan permutasian pada Rabu (4/8/2022) lalu. Dalam keputusan lewat Surat Telegram (ST) waktu itu, tercatat ada 10 nama anggota Polri, dari kepangkatan tinggi, termasuk Irjen Sambo, yang dicopot dari jabatannya selaku Kadiv Propam Polri lantaran terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J . Belakangan, Selasa (9/8/2022) Irjen Sambo, pun ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu. 

Kapolri, pada Selasa, kembali melakukan pencopotan, dan permutasian terhadap 24 nama para perwiranya lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka juga diduga turut terlibat dalam upaya melakukan penghalang-halangan penyidikan atau obstruction of justice.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (19/8/2022), Kepala Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, menegaskan, ada enam nama anggota Polri, dengan pangkat tinggi, yang sudah direkomendasikan untuk menjadi tersangka terkait obstruction of justice.

Daftar berikut, merupakan catatan-catatan nama para anggota Polri yang dicopot, dan dimutasi dari jabatannya, lantaran ada kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pun yang terlibat dalam aksi menghambat proses penyidikan pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022 bertanggal 4 Agustus 2022. Terdapat 10 nama anggota Polri yang dicopot dari jabatan, dan dimutasikan ke divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
  2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
  3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
  4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
  5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
  6. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
  7. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
  8. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.
  9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
  10. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor 1751/VIII/KEP 2022, bertanggal 22 Agustus 2022. Terdapat 24 nama anggota Polri yang dicopot dari jabatan, dan dimutasikan ke divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

  1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
  2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
  3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma.
  4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri.
  5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri.
  6. AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  7. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  8. AKBP H. Pujiyarto, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  9. AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  10. Kompol Abdul Rahim, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.
  12. AKP Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
  13. AKP Irfan Widyanto, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
  14. AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
  15. AKP Dyah Chandrawati Paur, Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
  16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri.
  17. Iptu Januar Arifin Pamin, Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri.
  18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri.
  19. Bripka Ricky Rizal Wibowo, BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
  20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi, BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
  21. Briptu Firman Dwi Ariyanto, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
  22. Briptu Sigid Mukti Hanggono, Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
  23. Bharada Sadam, Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
  24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.

Adapun enam anggota Polri, yang direkomendasikan, Jumat (19/8/2022) oleh Kepala Irsus Komjen Agung Budi Maryoto kepada penyidik Bareskrim untuk ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice:

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan, selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. Kombes Agus Nurpatria, selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKBP Arif Rahman Arifin, selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo, selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Chuk Putranto, selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

  


 

Aktivis Presidium Front Kedaulatan Negeri (FKN), Marwan Batubara, mengatakan, sudah selayaknya Irjen Ferdy Sambo dkk yang terlibat di kasus kematian Brigadir J dijatuhi hukuman terberat. Sebab, kata Marwan, mereka adalah aparat penegak hukum, di mana perlindungan dan keadilan masyarakat disandarkan kepada mereka.

 

 

"Kalau oknum ustaz predator seksual ke santriwatinya saja dituntut hukuman mati, karena ia tokoh agama seharusnya menjaga moral. Maka sudah sepatutnya juga Ferdy Sambo dan semua tersangka dari oknum polri yang terlibat baik di kasus Brigadir J atau judi online dan narkoba, juga harus dijatuhi hukuman maksimal. Kalau maksimal mati ya harus dijatuhi hukuman mati," kata Marwan Batubara kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, masyarakat sekarang sudah tidak mau lagi melihat permainan sandiwara di kepolisian, terutama untuk kasus Brigadir J. Menurut Marwan publik masih menyimpan kecurigaan, apakah sanksi tegas akan diberikan kepada semua oknum Polri yang terlibat. Sanksi tegas itu bukan hanya soal mutasi dan pencopotan jabatan, namun juga menurut dia harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Yang harus diperhatikan adalah upaya timsus agar kasus ini diungkap, tapi irsus juga jangan sampai terjadi upaya penyelamatan atas oknum-oknum polri yang terlibat. Harus ada jaminan pengungkapan kasus ini bukan hanya sekedar menuntaskan FS saja, mereka semua yang terlibat dipecat dari Polri," tegasnya.

Dan mereka yang dipastikan terlibat pidana, maka proses pengadilan juga harus dikawal secara ketat. Menurut Marwan, kasus Sambo ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya, agar selanjutnya aparat dan masyarakat bisa melihat perbaikan instansi polri ke arah yang benar.

"Harus tuntas setuntas tuntasnya dan harus ada sanksi tegas seberat- beratnya," ujar Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kasus Laskar FPI.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

 

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Poengky, kepada Republika, Kamis (18/8/2022).

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto pun sudah menjawab kapan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Korps Polri. Menurut Agung, dari komunikasi dengan Divisi Propam Polri, sudah akan dilakukan gelaran sidang KEPP Polri untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Sambo di institusi penegak hukum tersebut.

 

“Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS,” ujar Komjen Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

 

 

Motif Pembunuhan Brigadir J - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler