Kapolri Benarkan Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Besok, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Prayogi/Republika
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sigit mengatakan, sudah mengetahui surat tersebut, namun belum akan memproses permohonan tersebut.

Baca Juga


“Suratnya ada. Tetapi, itu harus dihitung untuk dapat diproses atau tidak. Dan kita ada aturannya,” ujar Kapolri, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menerangkan, Polri sudah menjadwalkan gelaran sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), pada Kamis (25/8/2022) besok. Sidang tersebut, untuk menentukan nasib keanggotaan Irjen Sambo, dipecat atau tidak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, sidang KEPP pada Kamis (25/8/2022), akan digelar pada pukul sembilan pagi. Menurut Dedi, sidang akan dipimpin oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri.

“Untuk sidang KEPP besok, itu khusus baru untuk Pak Sambo saja. Sidang dilakukan tertutup,” ujar Dedi, Rabu.

Irjen Sambo, adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri, dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo. Penyidik belakangan juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pekan lalu mengatakan, akan ambil bagian dalam proses sidang KEPP tersebut. Kompolnas, juga akan merekomendasikan kepada sidang KEPP untuk memecat Irjen Sambo.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (18/8/2022).  

 

Motif Pembunuhan Brigadir J - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler