Kapolri Minta Maaf atas Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Polri harus menelan pil pahit karena semua yang terlibat kasus itu adalah polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meminta maaf ke publik atas peristiwa tragis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sigit mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut merupakan musibah yang berat dan pil pahit bagi institusi dan anggota Polri.
“Kami (Polri) mohon maaf atas peristiwa yang terjadi ini. Ini sangat menciderai rasa keadilan publik,” kata Kapolri saat melakukan rapat kerja khusus dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, musibah bagi Polri karena semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut adalah anggota Polri. Pun yang menjadi korban adalah anggota Polri.
“Karena ini menimpa keluarga besar kami di Polri. Baik yang meninggal sebagai korban (Brigadir J), maupun yang menjadi tersangka. Ini pil pahit bagi kami,” ujar Sigit. Namun begitu, pil pahit tersebut tetap harus ditelan dengan harapan dapat memberikan dampak perubahan yang lebih baik bagi institusi.
Baca juga : Kapolri Didukung Habaib dan Ulama dalam Membongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri kembali meyakinkan komitmennya kepada publik untuk tetap menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut sampai mendapatkan keadilan. “Alhamdulillah, atas dukungan banyak pihak, masyarakat, dan instruksi bapak Presiden, bahwa kami harus betul-betul memproses kasus ini secara transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan itu semua, berjalan, dan kami buktikan,” ujar Sigit.
Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam. Sambo disebut sebagai dalang serta otak pembunuhan berencana tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut juga pada akhirnya menyeret Putri Candrawathi Sambo, isteri Sambo. Tim penyidik juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Rick Rizal (RR), dan seorang pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf (KM) sebagai tersangka.
Brigadir J dibunuh dengan menggunakan senjata api di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022), lalu. Lima timah panas menerjang tubuhnya, empat lainnya tembus, termasuk di bagian kepala yang menewaskan putra kelahiran Jambi 1994 itu.
Baca juga : Kapolri Sebut Kasus Brigadir J Jadi Momentum Perbaikan Polri
Dari hasil penyidikan terungkap, Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, perintah eksekusi tersebut datang dari atasannya. Irjen Sambo memerintahkan RE menembak mati J menggunakan senjata Bripka RR.
Sigit dalam penjelasannya mengatakan, sampai saat ini motif pembunuhan berencana itu terkait antara pelcehan seksual dan perselingkuhan. Namun, belum ada detail terang terkait dua motif tersebut. Namun, atas peristiwa pembunuhan tersebut, lima tersangka yang sudah ditetapkan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Penyidik menjerat kelima tersangka itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Selain menyangkut soal pidana pembunuhan, dalam pengungkapa kasus ini juga membuat malu Polri. Karena melibatkan puluhan personel Polri yang melakukan rekayasa dan pembuatan skenario palsu, bahkan penghilangan barang bukti untuk menutup-nutupi kasus tersebut.
Baca juga : Ini Penjelasan Kapolri Soal Kabar Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo