Usai Dipecat, Ferdy Sambo Serahkan Surat Permohonan Maaf

Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung di hadapan Tim KKEP

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung di hadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler