Kamaruddin Simanjuntak mengadukan pelaporan palsu dugaan pelecahan seksual.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.