Pakar: Kesimpulan Komnas HAM Rugikan Mendiang Brigadir J, Untungkan Putri Candrawathi
Kesimpulan Komnas HAM soal kekerasan seksual di kasus Brigadir J dipertanyakan.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Bambang Noroyono. Rizky Suryarandika
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengkritisi soal kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. Ia menilai, kesimpulan Komnas HAM merugikan mendiang Brigadir J dan menguntungkan Putri.
"Sebetulnya saya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara, Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," kata Reza kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Reza mempertanyakan manfaat Komnas HAM dan Komnas perempuan, melemparkan pernyataan kesimpulan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri ke publik. Karena, menurut dia, kesimpulan Komnas HAM itu tidak mungkin bisa ditindaklanjuti lewat proses hukum.
"Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ujar Reza.
Menurut Reza, Putri Candrawathi sekarang menjadi punya bahan untuk menarik simpati publik. Putri, kata Reza, juga bisa menjadikan kesimpulan Komnas HAM sebagai bahan membela diri di persidangan nanti.
"Dari situlah kita bisa takar, dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," sebutnya.
Pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyimpulkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J, adalah adanya dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC). Komnas HAM dalam hasil konstruksi peristiwa pembunuhan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo (FS) itu menyatakan, dugaan kekerasan seksual itu, terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Ketua Tim Investigas Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikannya, kuat dugaan kekerasan seksual tersebut, dilakukan oleh Brigadir J kepada PC. Laporan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM, kemarin disampaikan resmi kepada Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir Joshua (J), disampaikan bahwa, terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Anam, Kamis (1/9/2022).
Resume Komnas HAM terdiri dari enam halaman, yang terdiri dari lima bab pokok persoalan. Menyangkut soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC tersebut, muncul pada Bab II, soal temuan fakta yang didapat oleh Komnas HAM selama proses penyelidikan dan investigasi.
Anam menerangkan, dalam temuan tersebut, Komnas HAM mendapati sembilan fakta peristiwa, yang merangkum rentetan kejadian, dari sebelum, saat, dan sesudah kematian Brigadir J. Anam mengatakan, pada fakta sebelum kematian, Komnas HAM menemukan adanya peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, bahwa pada 7 Juli 2022, malam, sekitar pukul 00:00 WIB, ada perayaan hari ulang tahun pernikahan PC dan FS.
“Pada tanggal yang sama tersebut, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, di mana FS, pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” kata Anam.
Alasan Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi lembaganya tetap bersikukuh soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Komnas HAM merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sandra menduga penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra.
Sandra menegaskan pelecehan bukan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, ia menganjurkan pihak kepolisian mendalami temuan Komnas HAM.
"Kami tegaskan kekerasan seksual itu bukan di TKP 2. Jadi apakah dia (J) diadukan atau tidak? Harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat (lakukan) penyelidikan," tutur Sandra.
Selain itu, Sandra merespons soal tindakan pelecehan yang tak ada dalam proses rekonstruksi beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu wajar karena rekonstruksi hanya untuk membantu penyidikan.
"Dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi atau dibuat tertutup sesuai UU TPKS bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut privasi," ujar Sandra.
Hingga saat ini, tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah dua kali meminta keterangan Putri pada 21 dan 23 Agustus. Tim gabungan turut melengkapi keterangan dari saksi lain yang tak disebutkan identitasnya.
"Bisa jadi (pelecehan picu pembunuhan). Tapi bisa berhubungan dan memang itu yang sering dinyatakan. Tapi bagi kami yang penting sekarang mengungkap pula apakah itu terjadi atau tidak karena kami tidak menyimpulkan, kami menemukan indikasi yang perlu didalami," ucap Sandra.