BBM Naik, Buruh Geruduk Kantor Anies Tuntut Tiga Hal

Buruh meminta dukungan Gubernur Anies terkait kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen.

Republika/Iman Firmansyah
Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan ,aksi unjuk rasa massa buruh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), diadakan demi menuntut tiga hal. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mendukung tuntutan tersebut. "Tuntutan pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen," kata Winarso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menyebut, naiknya harga BBM membuat daya beli masyarakat kecil turun lagi menjadi 50 persen. Pasalnya, penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen dampak dari naiknya BBM. "Sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso.

Kedua, kata dia, tuntutan meliputi upah buruh yang tidak naik secara layak dalam tiga tahun terakhir. Tuntutan itu muncul, lanjutnya, saat Menaker Ida Fauziyah akan menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. "Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut (ke Anies) kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," ucap Winarso.

Baca juga : Tarif Ojek Online Sudah Naik, Ini Kata Pengemudi



Ketiga, sambung dia, buruh di Jakarta tetap akan menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, KSPI Jakarta dan dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta Gubernur Anies untuk mendukung tiga tuntutan tersebut.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi selama sebulan penuh pada September 2022. Adapun tuntutan yang disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan menaikkan upah minimum pekerja sebesar 10-13 persen.

"Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan Nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik. Mogok nasional akan diikuti lima juta buruh di 15 ribu pabrik. Melibatkan 34 provinsi dan 440 kabupaten dan kota," jelas Said.

Baca juga : Panglima TNI Jenderal Andika Yakin TNI AL akan Makin Profesional

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler