Polisi Tangkap Sindikat Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil mengincar nasabah bank
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya pada 28 Juni 2022. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, baru dua orang dari enam tersangka yang ditangkap aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aszhari Kurniawan, mengatakan, para tersangka itu merupakan spesialis dalam aksi kejahatan itu. Para tersangka melakukan aksi pecah kaca bukan tanpa persiapan. Korban yang diincar adalah nasabah yang baru mengambil uang tunai di bank.
"Kelompok ini berbagi tugas. Ada yang mengawasi calon korban dari dalan area bank, ada yang mengikuti dari luar. Korban yang diicar adalah nasabah yang mengambil uang banyak," kata dia saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/9/2022).
Setelah mengawasi korban, tersangka kemudian melakukan aksinya ketika ada kesempatan. Ketika itu, korban yang membawa uang sekitar Rp 300 juta dari bank memarkirkan mobilnya di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Ketika mobil ditinggalkan, baru tersangka melakukan aksinya.
Aszhari mengatakan, dari enam tersangka yang terlibat dalam aksi itu, polisi baru dapat menangkap dua orang di antaranya, yang masing-masing berinisial AP dan AM. Sementara para tersangka lainnya yang masing-masing bernama Robi, Romi, Yani, dan Oob, statusnya masih dalam pencarian.
"Para pelaku itu semua berasal dari wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan," kata Kapolres.
Menurut dia, kedua tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai eksekutor pemecahan kaca mobil dan mengambil uang korban dalam aksi tersebut. Mereka ditangkap di Bekasi, ketika hendak melakukan aksi serupa di daerah itu. Namun, saat hendak ditangkap, kedua tersangka mencoba kabur. Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak tersangka di bagian kaki.
Kapolres meyakini, para tersangka itu sudah beroperasi di banyak lokasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi di wilayah Tasikmalaya.
"Mereka ini spesialis pecah kaca mobil," ujar Aszhari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Kemudian juga ada kaca mobi, kendaraan yang digunakan untuk digunakan, serta ponsel. Namun, uang hasil aksi itu sudah habis digubakan untuk kebutuhan mereka.
Aszhari mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor E 1614 DC yang terparkir di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tawang, tepatnya di seberang Alun-Alun Kota Tasikmalaya, dibobol maling pada Selasa (28/6/2022). Uang tunai senilai Rp 300 juta milik korban yang berada di dalam mobil dibawa maling tersebut.
Pemilik Pajero Sport tersebut, Dian Agustina (36), mengaku diberi tahu oleh tukang parkir bahwa mobilnya ada yang membobol. Ketika itu, posisinya sedang berada di apotek di sekitar lokasi.
"Ada uang di dalamnya, Rp 300 juta," kata dia.
Ia mengaku baru mengambil uang di Kantor Cabang BRI Tasikmalaya. Uang itu rencananya untuk usahanya sebagai agen BRI-Link.
Sebelum parkir di seberang Alun-Alun Kota Tasikmalaya, Dian sempat pergi ke Jalan Sukalaya untuk mengambil obat. Di tempat itu, ia berhenti sekitar 15 menit dan tidak terjadi apa-apa. Setelah itu, baru ia kembali mengambil obat di Apotek Murni yang berada di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya.
"Kalau merasa diikutin enggak karena saya fokus nyetir. Biasanya juga aman saja saya bawa Rp 500 juta, Rp 300 juta. Mungkin ini lagi musibah," kata Dian.