Dua Warga Siksa Monyet demi Konten Medsos Ditangkap di Tasikmalaya
Tersangka menyiksa satwa dilindungi berupa lutung dan monyet ekor panjang.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap satwa. Dua tersangka yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) kini harus ditahan di Markan Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Suhardi Hery Heryanto, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung menangkap kedua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
"Dari laporan itu, kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata dia saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia, kedua tersangka itu diduga melakukan penganiayaan terhadap satwa dilindungi berupa lutung dan monyet ekor panjang. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara yang sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa.
Kapolres mengatakan, aksi itu diketahui sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan. Sejumlah satwa yang disiksa kedua tersangka bahkan sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, dan peralatan lainnya," kata dia.
Menurut Suhardi, para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekamnya demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial.
"Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan. Karena dari sana mereka mendapatkan uang," kata dia.
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan lain dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.