Marak Kasus Kebocoran Data, Pakar Keamanan Siber Berbagi Tips Lindungi Data Pribadi

Pengguna perlu rutin mengecek akun, termasuk aset digital yang menggunakan email.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga saat menggunakan internet sehat di Jatimulya, Depok, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Marak Kasus Kebocoran Data, Pakar keamanan Siber Berbagi Tips Lindungi Data Pribadi
Rep: Meiliza Laveda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, warga Indonesia dihebohkan dengan kasus kebocoran data. Ini diperparah dengan munculnya peretas Bjorka yang sempat membocorkan data pribadi sejumlah pejabat.

Baca Juga


Kejadian ini membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah dengan tuntas. Beberapa hari lalu, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU). Undang-undang tersebut menjelaskan hak dari pemilik data pribadi, yang dalam draf finalnya disebut sebagai subjek data pribadi.

Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha mengatakan meskipun UU PDP telah disahkan, masih ada kekurangan, yaitu belum mengatur sanksi bagi lembaga negara kementerian dan lembaga pemerintah lain yang mengalami kebocoran data. Ini berbeda dengan draft RUU PDP 2019.

“Harapannya nanti Komisi PDP ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data dari PSE Publik atau lembaga negara kementerian dan pemerintah,” kata Pratama kepada Republika.co.id, Jumat (23/9/2022).

Namun, bergantung pada pemerintah saja tidak cukup. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan melindungi data pribadi.

Untuk melindungi data pribadi, Pratama mengatakan perlu rutin mengecek akun, termasuk aset digital yang menggunakan alamat email. “Cek akun apakah menjadi korban peretasan atau tidak. Bisa menggunakan firefox mozilla yang bisa diakses di https://monitor.firefox.com. Selain itu ada https://www.avast.com/hackcheck, https://haveibeenpwned.com, dan juga https://periksadata.com,” ujarnya.

 

Selain mengecek akun pribadi, Pratama menyebut pentingnya untuk melakukan tindakan antisipasi. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.

1. Amankan akun dengan mengganti password secara rutin.

2. Jangan menggunakan kartu debit atau kredit secara langsung. Gunakan dompet digital.

3. Aktifkan verifikasi dua langkah atau Two-factor authentication (2FA) pada email dan pada aset digital seperti media sosial dan marketplace.

4. Jangan menggunakan Wi-Fi publik atau gratisan.

5. Biasakan menghindari mengunggah berbagai informasi pribadi jika tidak dibutuhkan mendesak.

6. Pasang antiVirus yang terupdate untuk berjaga-jaga jika terdapat malware.

7. Bertransaksi hanya pada platform e-commerce tepercaya, banyak toko palsu di internet atau web phising.

8. Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun online, termasuk e-commerce dan media sosial.

9. Jangan mengklik link asing secara sembarangan karena ditakutkan adanya phising.

 

10. Jangan menyebar kode OTP yang kita dapatkan kepada siapapun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler