Pengadilan Israel Bebaskan Imam yang Dituduh Lakukan Penghasutan

Sheikh Yousef Al-Baz kerap menyampaikan khutbah di masjid-masjid Israel.

AP/Mahmoud Illean
Petugas polisi Israel mengawal sekelompok pria Yahudi untuk mengunjungi Temple Mount, yang dikenal oleh umat Islam sebagai Suaka Mulia, di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, selama ritual berkabung tahunan Tisha BAv (kesembilan of Av) hari puasa dan hari peringatan, memperingati penghancuran kuil kuno Yerusalem, Ahad, 7 Agustus 2022. Pengadilan Israel Bebaskan Imam yang Dituduh Lakukan Penghasutan
Rep: Amri Amrullah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Mahkamah Agung Israel pada Kamis (22/9/2022), menyetujui banding yang diajukan oleh komite pertahanan untuk warga Palestina Israel, Sheikh Yousef Al-Baz (64 tahun) dari kota Lod. Mahkamah Agung Israel memerintahkan Sheikh Yousef Al-Baz bebas namun di bawah pembatasan dan pengawasan ketat.

Baca Juga


Mahkamah Agung Israel mengembalikan berkas kasus Al-Baz ke Pengadilan Distrik Israel di Lod untuk menentukan kondisi pembebasannya melalui pendaftaran elektronik. Sebelumnya pada 10 Agustus, Pengadilan Distrik Lod memperpanjang penahanan Sheikh Al-Baz sampai selesainya prosedur peradilan terhadapnya.

Al-Baz ditahan sejak 17 Juni 2022, atas tuduhan klaim hasutan di media sosial, mengacu pada postingannya atas serangan Israel di Gaza pada Mei, tahun lalu. Ketika itu ribuan warga Palestina di Israel turun ke jalan dalam solidaritas membela daerah yang terkepung Israel.

"Saya menyarankan agar menghentikan gangguan Anda, karena provokasi Anda akan membawa kami kembali [ke jalan] dan Anda akan membayar harga untuk tindakan ini," tulis Al-Baz di Facebook, yang diduga ditujukan kepada Wakil Wali Kota Lod (Lydd) Yossi Harush setelah tindakan keras Israel terhadap penduduk kota tersebut.

"Dan untuk perang yang Anda ancam, Yossi Harush, kami berjanji akan dengan mudah menyerahkan jiwa kami untuk mengajari Anda menghentikan intimidasi Anda," lanjutnya.

Sebuah rekaman Al-Baz berbicara kepada warga Palestina di Israel dianggap sebagai bukti, karena menuduh Polisi Israel melakukan puluhan insiden pembantaian. Termasuk ia bersumpah Israel akan keluar dari tanah warga Palestina sebelum orang-orang Palestina memaksanya.

Al-Baz sendiri merupakan tokoh agama. Ia menjabat sebagai imam Masjid Agung Al Omari di Lod dari tahun 1991 hingga 2018 dan masih menyampaikan pidato di masjid dan masjid lainnya di seluruh Israel.

Terkait bukti postingan di akun fasebooknya, Al-Basz mengomentari postingannya. Pria 64 tahun itu mengakui bahwa itu benar akun Facebook miliknya. Namun ia menekankan itu sebagai kritik pendudukan Israel adalah bukan bentuk hasutan.

"Saya bertanggung jawab untuk itu dan saya mendukung setiap kata yang saya posting," ujarnya.

Akibat postingan itu, menurut media Israel, Al-Baz tidak ditangkap selama protes pada Mei. Sebab pihak berwenang takut hal ini akan memicu kerusuhan di jalanan kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler