Pakar: KPK Harus Usut Kasus Hakim Agung Hingga Tuntas
Pakar hukum sebut KPK harus mengusut kasus hakim agung Sudrajad Dimyati hingga tuntas
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan adanya tindakan korupsi di Mahkamah Agung (MA), usai sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, pengungkapan secara tuntas tersebut perlu dilakukan untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.
"Perlu diusut tuntas oleh KPK sampai ke akarnya, jaringan ke bawah dan ke samping juga. Artinya, hakim itu tentunya tidak main sendiri," kata Aan.
Aan menjelaskan, dengan tertangkapnya hakim agung tersebut, KPK juga perlu mengungkap jaringan yang ada di bawah termasuk pihak-pihak lain yang terlibat, di luar MA. Hal itu menjadi tantangan bagi KPK untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Menurutnya, para hakim yang terjerat kasus korupsi, merupakan hal-hal yang kasuistis dan merupakan kasus transaksional per kasus. Sehingga, KPK perlu mencermati adanya potensi kasus lain setelah menangkap tangan hakim agung tersebut.
"Jadi memang transaksional per kasus. Sekarang tinggal KPK bagaimana secara sistemik dan teknis mengungkap itu semua. Saya kira itu menjadi tantangan bagi KPK," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, dengan adanya hakim agung yang terjerat kasus korupsi tersebut, bukan berarti selama ini tidak ada kasus serupa. Ia menilai, bisa saja selama ini masih banyak kasus-kasus lain yang belum diungkap oleh para penegak hukum.
"Masalahnya itu, bukan berarti selama ini bersih, tapi bisa saja selama ini belum bisa tertangkap," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, dimana salah satu dari tersangka tersebut merupakan hakim agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Selain itu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.