Kemendikbudristek: Tak Semua Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Diangkat 2022
32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebanyak 193.954 guru telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi 2021. Namun, tidak semuanya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
"Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang karena banyak sebab," kata Nunuk dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat 17 persen atau sekitar 32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan. Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini.
Sementara 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan tetapi belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.
Nunuk mengatakan, guru yang lulus passing grade pada 2021 itu belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah. Ia mencontohkan kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang. Guru ASN yang tersedia berjumlah empat orang, namun terdapat pula guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga terdapat kelebihan 19 guru.
"Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini," kata Nunuk.
Bagi guru yang lulus passing grade yang belum dapat diangkat tahun ini, Nunuk mengatakan, Kemendikbudristek menyediakan solusi lain. Salah satunya, guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
Sebagai contoh, guru sebenarnya mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, namun SMP sudah penuh maka dia bisa melamar menjadi guru kelas. "Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152," katanya.
Nunuk mengatakan pada Oktober hingga awal November 2022 sudah dimulai untuk penempatan bagi guru yang lulus passing grade tahun lalu. "Bersamaan dengan itu, kami semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian atau observasi yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penempatan atau penuntasan guru lulus passing grade. Jika masih ada yang tersedia formasi pada Desember, diselesaikan dengan seleksi tes," katanya.
Nunuk meminta agar para guru non-ASN yang masih belum mendapatkan penempatan untuk bersabar dan tidak khawatir. Ia mengatakan, Kemendikbudristek segera mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian atau lembaga lain agar pelaksanaan seleksi ASN PPPK dapat berjalan dengan baik.