Kasus Ferdy Sambo, Pakar: Tugas Polri Selesai

Saat ini, kasus Ferdy Sambo berada di Kejagung yang akan membuat surat dakwaan.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung, kemarin.

Baca Juga


"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.

Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan "masuk angin" dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.

"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan. "Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler